Pemerintah mulai mematangkan langkah menjelang penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Sejumlah kementerian dan lembaga berkumpul dalam rapat koordinasi untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dapat berjalan efektif.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Rabu (11/3/2026), dan dihadiri berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Pendidikan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan PP TUNAS merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya perlindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi langkah penting karena jumlah anak di Indonesia yang aktif di dunia digital sangat besar.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah agar program perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan hingga tingkat lokal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” kata Tito.